SOP Layanan BK – SMP Negeri 1 Tanjungpinang

SOP Layanan Bimbingan dan Konseling (BK)

Empat Komponen Layanan BK

Berdasarkan Permendikbud No. 111 Tahun 2014, empat komponen utama ini menjadi dasar penyusunan SOP Layanan BK:

  • a. Layanan Dasar

    Bimbingan untuk semua siswa terkait kebutuhan umum, seperti pribadi, sosial, belajar, dan karir. Ini dapat dilakukan melalui bimbingan klasikal atau kelompok.

  • b. Layanan Peminatan dan Perencanaan Individual

    Dukungan untuk siswa dalam memilih mata pelajaran, mengembangkan bakat, dan merencanakan masa depan, termasuk rencana studi dan karir.

  • c. Layanan Responsif

    Penanganan segera terhadap masalah siswa yang mendesak dan membutuhkan bantuan konseling individual, konseling kelompok, atau konsultasi.

  • d. Dukungan Sistem

    Pengelolaan dan pengembangan sistem layanan BK secara keseluruhan, termasuk koordinasi dengan staf sekolah (seperti guru dan wali kelas) dan kolaborasi dengan orang tua.

SOP Penanganan Siswa Bermasalah

Alur ini digunakan untuk layanan responsif terhadap siswa yang teridentifikasi memiliki masalah.

  1. Identifikasi Masalah

    Guru BK menerima informasi/laporan awal mengenai siswa bermasalah (dari orang tua, guru mata pelajaran, wali kelas, atau siswa yang bersangkutan).

  2. Pemanggilan Siswa

    Guru BK memanggil siswa yang bersangkutan untuk melakukan konseling (bisa individual atau kelompok).

  3. Analisis dan Diagnosa

    Hasil konseling dianalisis untuk menentukan akar masalah dan kebutuhan siswa.

  4. Tindak Lanjut (Siswa OKE)

    Jika masalah terselesaikan dan siswa menunjukkan perubahan positif (OKE), layanan dianggap selesai dan dicatat.

  5. Kolaborasi (Siswa TIDAK OKE)

    Jika masalah belum selesai, Guru BK melakukan kolaborasi dengan pihak lain, seperti:

    • Pemanggilan Orang Tua
    • Koordinasi dengan Waka Kesiswaan
    • Kunjungan Rumah (Home Visit)

  6. Referal / Alih Tangan Kasus

    Jika masalah berada di luar kewenangan BK (misal, medis atau klinis), siswa akan dirujuk ke profesional lain seperti Dokter, Psikiater, atau Psikolog.

  7. Evaluasi dan Laporan

    Seluruh proses dicatat dalam rekam layanan siswa sebagai bahan evaluasi.

SOP Perencanaan Program BK (Flowchart A)

Alur ini menjelaskan proses penyusunan program tahunan dan semesteran oleh Guru BK.

  1. Membuat Perencanaan Program Layanan BK Tahunan.
  2. Mengajukan Rencana Program tersebut kepada Kepala Sekolah.
  3. Menunggu persetujuan. Jika tidak disetujui, program direvisi.
  4. Jika Rencana Program Tahunan disetujui, Guru BK melanjutkan dengan:
    • Membuat Jadwal Kegiatan Layanan BK per Semester.
    • Membuat Silabus Layanan BK.
    • Membuat Rencana Kegiatan Layanan (RKL) BK.
  5. Mengajukan RKL yang sudah detail kepada Kepala Sekolah.
  6. Jika RKL disetujui, program siap dilaksanakan. Jika tidak, RKL direvisi.
  7. Selesai.

SOP Identifikasi Keadaan/Masalah Siswa (Flowchart B)

Alur ini adalah bagian dari Layanan Dasar untuk mengumpulkan data kebutuhan siswa.

  1. Guru BK menyusun instrumen (seperti angket atau observasi) untuk mengumpulkan data dan informasi kebutuhan siswa.
  2. Melakukan koordinasi dengan Guru Mata Pelajaran untuk mendapatkan data terkait perilaku belajar dan sosial siswa di kelas.
  3. Melakukan koordinasi dengan Bagian Kesiswaan dan Kurikulum untuk menyelaraskan data dan kebutuhan program sekolah.
  4. Data yang terkumpul dianalisis untuk menyusun program layanan (kembali ke SOP Perencanaan).
  5. Selesai.

SOP Pelaksanaan Layanan Konseling (Flowchart C)

Alur ini menjelaskan pelaksanaan layanan setelah program dan identifikasi selesai.

  1. Guru BK memanggil siswa yang teridentifikasi (dari data) atau yang mengajukan diri untuk mendapat layanan konseling.
  2. Melaksanakan layanan konseling (individual/kelompok) dan mencatat hasil prosesnya.
  3. (Opsional) Jika diperlukan, Guru BK mengundang orang tua/wali untuk menjelaskan hasil layanan dan meminta dukungan di rumah.
  4. Membuat laporan dan evaluasi dari hasil layanan yang telah diberikan.
  5. Menyusun rencana tindak lanjut (jika diperlukan) atau menutup layanan (jika selesai).

Mengetahui,

Kepala Sekolah,

MUHAMMAD DIRMAN, S.Pd

NIP. 196801231995121003