SOP Pelayanan Kesiswaan – SMP Negeri 1 Tanjungpinang

SOP Pelayanan Kesiswaan

Mutasi Siswa Masuk

Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohonan orang tua/wali pindah tentang keluar/pindah.
  • Surat keterangan dari sekolah asal yang diketahui Dinas Pendidikan Setempat.
  • Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Pengawas Satuan Pendidikan.
  • Rapor Asli serta Foto Copy sebanyak 1 rangkap.
  • Lembar Mutasi Rapor.
  • Surat Pencabutan Dapodik dari sekolah asal.
  • Foto Copy ijazah SD sebanyak 1 lembar.
  • Foto Copy Akte kelahiran 1 Lembar.
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 Lembar.
  • Soft Copy Pas Photo ukuran 3×4 latar biru.
  • Rekap Nilai Harian atau Nilai UTS.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melampirkan persyaratan lengkap ke Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan.
  2. Staf harus menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).
  3. Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon.
  4. Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan Memproses Surat Mutasi Siswa untuk ditandatangani Kepala Sekolah.
  5. Operator Dapodik Melakukan pencabutan data Dapodik Siswa tersebut dan ditandatangani kepala sekolah.
  6. Pemohon Menerima Surat Mutasi siswa dan membawa Surat tersebut ke Dinas Pendidikan Bagian Sekretariat untuk mendapatkan cap tanda persetujuan.

Informasi Tambahan

Jangka Waktu

3 Hari Kerja

Waktu Pelayanan

Senin s.d Kamis: 07.00 – 03.30

Jumat: 07.00 – 11.30

Biaya/Tarif

Tanpa dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Mutasi Siswa

Mutasi Siswa Keluar

Persyaratan Pelayanan

  • Surat Permohonan orang tua/wali pindah tentang keluar/pindah.
  • Surat keterangan rekomendasi bersedia menerima dari satuan pendidikan yang dituju.
  • Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Pengawas Satuan Pendidikan.
  • Foto Copy Buku Rapor dan menunjukkan aslinya.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon melampirkan persyaratan lengkap ke Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan.
  2. Staf harus menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).
  3. Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon.
  4. Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan Memproses Surat Mutasi Siswa untuk ditandatangani Kepala Sekolah.
  5. Operator Dapodik Melakukan pencabutan data Dapodik Siswa tersebut dan ditandatangani kepala sekolah.
  6. Pemohon Menerima Surat Mutasi siswa dan membawa Surat tersebut ke Dinas Pendidikan Bagian Sekretariat untuk mendapatkan cap tanda persetujuan.

Informasi Tambahan

Jangka Waktu

3 Hari Kerja

Waktu Pelayanan

Senin s.d Kamis: 07.00 – 03.30

Jumat: 07.00 – 11.30

Biaya/Tarif

Tanpa dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Mutasi Siswa

Prosedur Izin Bepergian Keluar Daerah/Luar Kota

Syarat Pelayanan

  • Membawa Surat Permohonon Izin.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Orang Tua/Wali Murid menemui wali kelas menyampaikan maksud dan tujuan berpergian, dengan menyampaikan surat permohonan izin.
  2. Wali Kelas mendampingi Orang Tua/Wali Murid bertemu Kepala Sekolah untuk minta persetujuan.
  3. Wali Kelas harus menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan Santun).
  4. Setelah mendapat persetujuan/Izin dari Kepala Sekolah Wali Murid didampingi Wali Kelas ke Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan untuk proses pembuatan surat izin.
  5. Surat izin di terbitkan dan di serahkan kepada Orang Tua/Wali Murid.

Informasi Tambahan

Jangka Waktu

1 Hari Kerja

Waktu Pelayanan

Senin s.d Kamis: 07.00 – 03.30

Jumat: 07.00 – 11.30

Biaya/Tarif

Tanpa dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Izin

Pengurusan Legalisir Rapor, SKL, SKHUN dan Ijazah

Syarat Pelayanan

  • Membawa foto copy dokumen ukuran F4 yang akan dilegalisir serta melampirkan dokumen aslinya.
  • Dokumen dimasukkan dalam Map.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan Dokumen ke Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan.
  2. Staf harus menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan Santun).
  3. Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan memverifikasi keaslian dokumen kemudian memproses dokumen yang akan dilegalisir.
  4. Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan Membawa dokumen ke Kepala Sekolah untuk penandatangan.
  5. Dokumen yang telah ditandatangani Kepala Sekolah di beri cap dan Nomor berkas.
  6. Dokumen Legalisir selesai diproses diserahkan ke Pemohon.

Informasi Tambahan

Jangka Waktu

3 Hari Kerja

Waktu Pelayanan

Senin s.d Kamis: 07.00 – 03.30

Jumat: 07.00 – 11.30

Biaya/Tarif

Tanpa dipungut biaya

Produk Pelayanan

Legalisir Dokumen

Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan SKHUN, STTB/Ijazah

Syarat Pelayanan

  • Foto Copy Dokumen yang Hilang (SKHUN/STTB/Ijazah) sebanyak 5 lembar Ukuran F4.
  • Jika tidak memiliki salinan, bisa meminta salinan di Staf Tata Usaha.
  • Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Pas Photo Terbaru dengan Latar Bebas Ukuran 3×4 sebanyak 3 Lembar.
  • Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) 1 Lembar Bermaterai (Format tersedia di TU).
  • Materai Rp.10.000 sebanyak 3 Lembar.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan Dokumen ke Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan.
  2. Staf harus menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan Santun).
  3. Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan Membuat Surat Keterangan Penggantian SKHUN, STTB/Ijazah.
  4. Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan Membawa Surat Keterangan yang telah dibuat ke Dinas Pendidikan dengan melampirkan Dokumen untuk di verifikasi.
  5. Setelah Surat Keterangan terverifikasi, dibawa kembali ke sekolah untuk dibuat rangkap 3 dan penempelan Pas Photo, materai serta cap jari.
  6. Surat Keterangan di bawa kembali ke Dinas Pendidikan untuk penandatanganan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  7. Surat Keterangan di serahkan ke Pemohon.

Informasi Tambahan

Jangka Waktu

3 Hari Kerja

Waktu Pelayanan

Senin s.d Kamis: 07.00 – 03.30

Jumat: 07.00 – 11.30

Biaya/Tarif

Tanpa dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keterangan

Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan SKHUN, STTB/Ijazah

Syarat Pelayanan

  • Foto Copy Akte Kelahiran sebanyak 3 Lembar.
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 Lembar.
  • Ijazah Asli.
  • Pas Photo sebanyak 3 Lembar.
  • Materai Rp.10.000 sebanyak 3 Lembar.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan Dokumen ke Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan.
  2. Staf harus menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan Santun).
  3. Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan Membuat Surat Keterangan Kesalahan Sesuai Keterangan Pemohon.
  4. Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan Membawa Surat Keterangan yang telah dibuat ke Dinas Pendidikan dengan melampirkan Dokumen untuk di verifikasi.
  5. Setelah Surat Keterangan terverifikasi, dibawa kembali ke sekolah untuk dibuat rangkap 3, penempelan foto, materai, cap jari, dan ditandatangani Kepala Sekolah.
  6. Surat Keterangan di bawa kembali ke Dinas Pendidikan untuk penandatanganan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
  7. Surat Keterangan di serahkan ke Pemohon.

Informasi Tambahan

Jangka Waktu

3 Hari Kerja

Waktu Pelayanan

Senin s.d Kamis: 07.00 – 03.30

Jumat: 07.00 – 11.30

Biaya/Tarif

Tanpa dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keterangan

Tanjungpinang, 2 Januari 2025

Kepala Sekolah,

MUHAMMAD DIRMAN, S.Pd

NIP. 196801231995121003