SOP Pelayanan Kesiswaan
Mutasi Siswa Masuk
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan orang tua/wali pindah tentang keluar/pindah.
- Surat keterangan dari sekolah asal yang diketahui Dinas Pendidikan Setempat.
- Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Pengawas Satuan Pendidikan.
- Rapor Asli serta Foto Copy sebanyak 1 rangkap.
- Lembar Mutasi Rapor.
- Surat Pencabutan Dapodik dari sekolah asal.
- Foto Copy ijazah SD sebanyak 1 lembar.
- Foto Copy Akte kelahiran 1 Lembar.
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 Lembar.
- Soft Copy Pas Photo ukuran 3×4 latar biru.
- Rekap Nilai Harian atau Nilai UTS.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melampirkan persyaratan lengkap ke Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan.
- Staf harus menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).
- Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon.
- Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan Memproses Surat Mutasi Siswa untuk ditandatangani Kepala Sekolah.
- Operator Dapodik Melakukan pencabutan data Dapodik Siswa tersebut dan ditandatangani kepala sekolah.
- Pemohon Menerima Surat Mutasi siswa dan membawa Surat tersebut ke Dinas Pendidikan Bagian Sekretariat untuk mendapatkan cap tanda persetujuan.
Informasi Tambahan
Mutasi Siswa Keluar
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan orang tua/wali pindah tentang keluar/pindah.
- Surat keterangan rekomendasi bersedia menerima dari satuan pendidikan yang dituju.
- Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Pengawas Satuan Pendidikan.
- Foto Copy Buku Rapor dan menunjukkan aslinya.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melampirkan persyaratan lengkap ke Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan.
- Staf harus menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).
- Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemohon.
- Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan Memproses Surat Mutasi Siswa untuk ditandatangani Kepala Sekolah.
- Operator Dapodik Melakukan pencabutan data Dapodik Siswa tersebut dan ditandatangani kepala sekolah.
- Pemohon Menerima Surat Mutasi siswa dan membawa Surat tersebut ke Dinas Pendidikan Bagian Sekretariat untuk mendapatkan cap tanda persetujuan.
Informasi Tambahan
Prosedur Izin Bepergian Keluar Daerah/Luar Kota
Syarat Pelayanan
- Membawa Surat Permohonon Izin.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Orang Tua/Wali Murid menemui wali kelas menyampaikan maksud dan tujuan berpergian, dengan menyampaikan surat permohonan izin.
- Wali Kelas mendampingi Orang Tua/Wali Murid bertemu Kepala Sekolah untuk minta persetujuan.
- Wali Kelas harus menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan Santun).
- Setelah mendapat persetujuan/Izin dari Kepala Sekolah Wali Murid didampingi Wali Kelas ke Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan untuk proses pembuatan surat izin.
- Surat izin di terbitkan dan di serahkan kepada Orang Tua/Wali Murid.
Informasi Tambahan
Pengurusan Legalisir Rapor, SKL, SKHUN dan Ijazah
Syarat Pelayanan
- Membawa foto copy dokumen ukuran F4 yang akan dilegalisir serta melampirkan dokumen aslinya.
- Dokumen dimasukkan dalam Map.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan Dokumen ke Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan.
- Staf harus menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan Santun).
- Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan memverifikasi keaslian dokumen kemudian memproses dokumen yang akan dilegalisir.
- Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan Membawa dokumen ke Kepala Sekolah untuk penandatangan.
- Dokumen yang telah ditandatangani Kepala Sekolah di beri cap dan Nomor berkas.
- Dokumen Legalisir selesai diproses diserahkan ke Pemohon.
Informasi Tambahan
Penerbitan Surat Keterangan Kehilangan SKHUN, STTB/Ijazah
Syarat Pelayanan
- Foto Copy Dokumen yang Hilang (SKHUN/STTB/Ijazah) sebanyak 5 lembar Ukuran F4.
- Jika tidak memiliki salinan, bisa meminta salinan di Staf Tata Usaha.
- Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Pas Photo Terbaru dengan Latar Bebas Ukuran 3×4 sebanyak 3 Lembar.
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) 1 Lembar Bermaterai (Format tersedia di TU).
- Materai Rp.10.000 sebanyak 3 Lembar.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan Dokumen ke Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan.
- Staf harus menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan Santun).
- Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan Membuat Surat Keterangan Penggantian SKHUN, STTB/Ijazah.
- Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan Membawa Surat Keterangan yang telah dibuat ke Dinas Pendidikan dengan melampirkan Dokumen untuk di verifikasi.
- Setelah Surat Keterangan terverifikasi, dibawa kembali ke sekolah untuk dibuat rangkap 3 dan penempelan Pas Photo, materai serta cap jari.
- Surat Keterangan di bawa kembali ke Dinas Pendidikan untuk penandatanganan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
- Surat Keterangan di serahkan ke Pemohon.
Informasi Tambahan
Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan SKHUN, STTB/Ijazah
Syarat Pelayanan
- Foto Copy Akte Kelahiran sebanyak 3 Lembar.
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 Lembar.
- Ijazah Asli.
- Pas Photo sebanyak 3 Lembar.
- Materai Rp.10.000 sebanyak 3 Lembar.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan Dokumen ke Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan.
- Staf harus menerapkan 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan Santun).
- Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan Membuat Surat Keterangan Kesalahan Sesuai Keterangan Pemohon.
- Staf Tata Usaha Bagian Kesiswaan Membawa Surat Keterangan yang telah dibuat ke Dinas Pendidikan dengan melampirkan Dokumen untuk di verifikasi.
- Setelah Surat Keterangan terverifikasi, dibawa kembali ke sekolah untuk dibuat rangkap 3, penempelan foto, materai, cap jari, dan ditandatangani Kepala Sekolah.
- Surat Keterangan di bawa kembali ke Dinas Pendidikan untuk penandatanganan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
- Surat Keterangan di serahkan ke Pemohon.
