Tim Pelayanan Pengaduan – SMP Negeri 1 Tanjungpinang

TIM PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

NOMOR 420/017/5.3.2.01/2024

Tugas Tim Pelayanan Pengaduan (Diktum Kedua)

a. Penanggung Jawab

Tugas (Kepala Sekolah):

  • Bertanggung jawab terhadap semua pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelayanan pengaduan layanan masyarakat.
  • Melakukan koordinasi dengan seluruh anggota Tim pengaduan Masyarakat.
  • Melakukan koordinasi dengan SKPD lain terkait masalah yang diadukan masyarakat.

b. Ketua

Tugas (Guru):

  • Melakukan koordinasi dengan seluruh anggota Tim Pengaduan Masyarakat.
  • Membagi tugas dan memberikan arahan kepada seluruh anggota Tim Pengaduan Masyarakat.
  • Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat.

c. Sekretaris

Tugas:

  • Menyiapkan Administrasi dalam mendukung pelaksanaan penanganan aduan masyarakat.
  • Menyusun laporan atau jawaban terhadap aduan dari masyarakat.

d. Anggota

Tugas:

  • Menerima aduan masyarakat baik melalui kotak saran, sms, telepon, website, ataupun email.
  • Menjawab aduan dari masyarakat sesuai tugas pokoknya masing-masing.
  • Mengajukan aduan masyarakat kepada ketua apabila tidak mampu diselesaikan atau diluar batas kewenangannya.

Sarana Pengaduan (Diktum Ketiga)

  • SMS
  • Telepon
  • WA
  • Email

Lampiran: Susunan Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

NO NAMA JABATAN JABATAN DALAM TIM
1. MUHAMMAD DIRMAN, S.Pd Kepala Sekolah Penanggung jawab
2. SLAMET RIYONO, S.Pd.I Guru Ketua
3. VERA ERLI, S.Pd Guru Sekretaris
4. IFDAL, S.Pd Guru Anggota
5. VIVY ARESSA, S.Pd Guru Anggota
6 DEWY SURYANTI, S.Pd Guru Anggota
7 INDRA, S.Pd Guru Anggota

Ditetapkan di: Tanjungpinang

Pada tanggal: 11 Januari 2024

Kepala Sekolah,

MUHAMMAD DIRMAN, S.Pd

NIP. 196801231995121003