SOP UKS – SMP Negeri 1 Tanjungpinang

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) UKS

Tahap 1: Penemuan Kasus

Prosedur Penemuan Kasus

  1. Pendeteksian (Oleh: Guru Kelas/Guru Piket)

    Siswa melaporkan diri sakit, atau guru mendeteksi siswa menunjukkan gejala sakit (misalnya: pusing, mual, demam).

  2. Izin Keluar (Oleh: Guru Kelas/Guru Piket)

    Guru memberikan izin tertulis/lisan untuk siswa menuju UKS. Jika kondisi siswa parah, guru meminta bantuan teman atau staf untuk mengantar.

  3. Pengantaran (Oleh: Siswa Sendiri/Teman/Staf)

    Siswa menuju UKS, ditemani jika kondisi fisiknya lemah.

Tahap 2: Penanganan dan Pencatatan di UKS

Prosedur Penanganan

  1. Pendaftaran (Oleh: Petugas UKS/Dokter Kecil)

    Siswa tiba di UKS dan mengisi Formulir Kunjungan UKS (nama, kelas, waktu datang, keluhan awal).

  2. Pemeriksaan (Oleh: Petugas UKS/Tenaga Kesehatan)

    Melakukan pemeriksaan dasar (suhu tubuh, tekanan darah jika perlu, observasi keluhan).

  3. Penanganan Awal (Oleh: Petugas UKS/Tenaga Kesehatan)

    Memberikan pertolongan pertama sesuai keluhan (misalnya: obat pusing, kompres, istirahat). Menentukan apakah siswa perlu istirahat atau tindak lanjut.

  4. Pencatatan Medis (Oleh: Petugas UKS)

    Mencatat keluhan, hasil pemeriksaan, dan rencana penanganan ke dalam Buku Rekam Medis UKS.

Tahap 3: Keputusan dan Tindak Lanjut

1. Kondisi Ringan (Bisa kembali ke kelas)

  • Keputusan: Siswa diizinkan kembali ke kelas.
  • Prosedur: Siswa kembali ke kelas. Guru kelas diberi tahu bahwa siswa sudah ditangani dan kembali masuk.

2. Kondisi Sedang (Perlu istirahat lebih lama)

  • Keputusan: Siswa diizinkan istirahat di UKS (maksimal 15 Menit).
  • Prosedur: Petugas UKS memantau kondisi siswa. Jika setelah 15 Menit kondisi tidak membaik, siswa bisa menghubungi orangtua atas izin walikelas/guru piket.

3. Kondisi Mendesak/Darurat (Tidak membaik/Parah/Menular)

  • Keputusan: Wajib dijemput orang tua/wali atau dirujuk ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/Klinik).
  • Prosedur:
    1. Petugas UKS segera menghubungi orang tua/wali dan memberikan informasi kondisi siswa.
    2. Mencatat waktu keluar UKS dan keterangan (dijemput/dirujuk).

Mengetahui,

Kepala Sekolah,

MUHAMMAD DIRMAN, S.Pd

NIP. 196801231995121003